Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara

11
×

PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Mantan Kepala PPI Ujung Serangga, Tetap 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 165932

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan sejumlah perbuatan terkait pengelolaan pendapatan pada UPTD PPI Ujung Serangga. Di antaranya tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen, serta memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelumnya mendakwa T. Ari Gunawan secara subsidair. Dalam dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa Ajukan Banding

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan T. Ari Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp258.954.050.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Girl in a jacket