Dari sisi tata kelola organisasi, Drs. H. Azwar Umri, anggota Dewan Penasehat DPW GBN Aceh periode 2020-2025, menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas, legitimasi kewenangan, dan keteraturan prosedural dalam pelaksanaan tugas Plt.
Menurut Azwar, legitimasi penetapan Plt perlu dilihat dari kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan, kesesuaiannya dengan AD/ART dan peraturan organisasi, serta kejelasan ruang lingkup kewenangan yang diberikan selama masa transisi.
“Keabsahan dan legitimasi penetapan Pelaksana Tugas tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan faktual untuk mengatasi kekosongan kepengurusan, tetapi juga harus didasarkan pada kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan serta kesesuaiannya dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku,” jelasnya.
Dorong Muswil Segera Digelar
Dr. (Can) Kurniawan S., S.H., LL.M, salah satu Plt Ketua DPW GBN Aceh, mengatakan penerbitan SK tersebut pada prinsipnya merupakan tindakan organisatoris yang bersifat transisional.
Namun, menurutnya, keberadaan Plt hendaknya tidak hanya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan administrasi organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan regenerasi kepemimpinan.
“Secara konseptual, tindakan tersebut idealnya tidak berhenti pada pemulihan keberlangsungan administrasi organisasi, melainkan juga diarahkan untuk memfasilitasi konsolidasi internal, mempersiapkan mekanisme regenerasi kepemimpinan, dan mempercepat pembentukan kepengurusan definitif melalui prosedur yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan organisasi,” kata Kurniawan.







