“Kalau kerja Satgas dianggap buruk atau merugikan rakyat Aceh, sampaikan persoalannya kepada Gubernur. Lengkapi dengan data dan fakta. Kemudian Gubernur dapat memberikan teguran secara resmi. Jika memang diperlukan, Gubernur dapat meminta evaluasi bahkan pergantian Satgas. Itu adalah mekanisme yang lebih tepat,” katanya.
Ia menilai, fungsi jubir seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.
“Jubir itu menyampaikan, bukan memutuskan. Kalau ada masalah, laporkan kepada Gubernur. Kalau ada kebijakan yang harus ditempuh, biarkan Gubernur yang mengambil keputusan. Setelah keputusan itu ada, jubir menyampaikannya kepada publik,” ujar Teuku Wahidoel.
Dalam konteks komunikasi pemerintahan, lanjutnya, kejelasan sumber pesan sangat penting. Publik harus dapat membedakan mana sikap resmi Pemerintah Aceh dan mana pendapat personal pejabat.
“Kalau Gubernur tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah memberikan arahan, tetapi jubir menyampaikan seolah-olah itu sikap Pemerintah Aceh, maka ini bisa menimbulkan persoalan komunikasi. Publik bisa salah memahami posisi resmi pemerintah,” katanya.
Teuku Wahidoel juga mengingatkan bahwa komunikasi pemerintah memiliki konsekuensi yang berbeda dengan pernyataan pribadi. Pernyataan yang keluar dari seorang jubir akan melekat pada institusi yang diwakilinya.
“Karena dia membawa nama Pemerintah Aceh, maka setiap pernyataan harus terukur, berbasis data, dan memiliki mandat yang jelas. Jangan sampai masyarakat kemudian sulit membedakan antara suara Gubernur, suara Pemerintah Aceh, dan pendapat pribadi jubir,” ujarnya.







