Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa permintaan tersebut wajib disertai alasan mengapa saksi dan/atau ahli perlu didengar kembali keterangannya oleh Pengadilan Tinggi. Sementara itu, ayat (3) juga membuka kemungkinan permintaan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau ahli yang tidak hadir pada pemeriksaan tingkat pertama.
Taqwaddin menegaskan, mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Para pihak harus menguraikan alasan yang jelas dan relevan dalam memori banding, misalnya untuk memperkuat atau membantah fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, alasan yang diajukan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan kembali dilakukan.
“Pemeriksaan ulang di tingkat banding dimaksudkan untuk melengkapi fakta hukum yang belum tergali secara optimal pada tingkat pertama.
Dengan demikian, diharapkan upaya menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya dapat diwujudkan,” jelas Taqwaddin, yang juga akademisi hukum.
Hakim Tinggi Wajib Pelajari Berkas dalam Tiga Hari
Lebih lanjut, Taqwaddin menjelaskan bahwa secara teknis, pemeriksaan kembali pada tingkat banding diatur dalam Pasal 291 KUHAP 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim dengan mendasarkan pada berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri. Berkas tersebut meliputi berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara persidangan pengadilan negeri, seluruh surat yang timbul dalam persidangan perkara, serta putusan pengadilan negeri.






