Terkait kesiapan pelaksanaan persidangan, Taqwaddin menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak 1 September 2026 telah melaksanakan sidang pembacaan putusan dengan menghadirkan terdakwa dan jaksa penuntut umum secara daring.
Pelaksanaan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam mekanisme tersebut, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara (rutan), sedangkan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan dari kejaksaan negeri masing-masing.
Adapun terkait permintaan pemeriksaan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Taqwaddin menyebutkan bahwa hingga Kamis (15/10/2026), pihaknya belum menerima permintaan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh siap melaksanakan pemeriksaan kembali apabila terdapat permintaan yang memenuhi ketentuan.
“Jika ada permintaan yang memenuhi syarat, kami siap melaksanakannya,” pungkas Taqwaddin, yang juga menjabat Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. []






