Dalam waktu paling lama tiga hari sejak majelis hakim tingkat banding ditunjuk, para hakim wajib mempelajari berkas perkara untuk menentukan perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan serta perlu atau tidaknya saksi dan/atau ahli dipanggil untuk didengar kembali keterangannya.
Selain itu, Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa, penuntut umum, saksi, dan/atau ahli apabila dipandang perlu.
Menurut Taqwaddin, ketentuan ini membawa konsekuensi terhadap beban kerja hakim maupun kesiapan sarana dan prasarana pengadilan.
Dari sisi hakim, pemeriksaan berkas dalam batas waktu tiga hari menuntut kecermatan dan kecepatan dalam menilai kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Tantangan tersebut semakin besar bagi Pengadilan Tinggi yang memiliki jumlah hakim relatif terbatas, sementara perkara yang ditangani cukup banyak.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi perlu menyiapkan fasilitas dan prasarana yang memadai untuk menyelenggarakan pemeriksaan kembali, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.
Ia menilai, ketentuan tersebut membuat peran Pengadilan Tinggi tidak lagi semata-mata memeriksa berkas perkara, tetapi juga memungkinkan hakim bertindak aktif dalam menemukan fakta melalui pemeriksaan langsung atau pemeriksaan ulang apabila diperlukan.
Dengan demikian, fungsi Pengadilan Tinggi sebagai judex facti dalam konteks pemeriksaan kembali dapat berperan dalam upaya menemukan kebenaran materiil.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Siap Laksanakan Pemeriksaan Ulang






