Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Kepada 15 desa penerima penghargaan, Dek Fadh menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kerja keras aparatur desa bersama masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan amanah.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi pengakuan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dek Fadh juga meminta desa-desa percontohan menjadi teladan bagi desa lainnya di Aceh. Untuk itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait perlu terus diperkuat agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara lebih luas.
15 Desa di Aceh Raih Penghargaan Antikorupsi
Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang dinilai menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.






