Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, turut mengapresiasi Pemerintah Aceh atas kesungguhan menjalankan program tersebut. Ia menekankan bahwa nilai-nilai antikorupsi harus benar-benar diterapkan dalam aktivitas pemerintahan desa, bukan sekadar dipenuhi untuk memenuhi indikator penilaian.
Pada kesempatan itu, Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa agar senantiasa menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Adapun 15 desa penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:
Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.
Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.






