Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, bersama istri dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta istri masing-masing mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (22/10/2026). Foto: Humas Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, bersama istri dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta istri masing-masing mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, sebagai pemateri utama. Ia menekankan bahwa keluarga bisa menjadi benteng integritas sekaligus pintu masuk korupsi apabila nilai kejujuran dan tanggung jawab tidak dijaga.
Dalam pemaparannya, Ibnu menjelaskan bahwa keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter dan perilaku seseorang.
“Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan melalui pendidikan serta keteladanan orang tua,” kata Ibnu.
Wakil Ketua KPK itu juga memaparkan data tindak pidana korupsi periode 2004 hingga triwulan III 2026 yang mencatat 1.892 kasus. Gratifikasi dan penyuapan menjadi modus terbanyak dengan 1.170 kasus, disusul pengadaan barang dan jasa sebanyak 452 kasus.
Selain itu, Ibnu juga menjelaskan tujuh kelompok tindak pidana korupsi, meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, serta benturan kepentingan dalam pengadaan.






