Ketiga, mewujudkan transparansi organisasi melalui tata kelola yang terbuka dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan program kerja, dan pengambilan keputusan.
Keempat, meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, serta penguatan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Kelima, memperkuat solidaritas dan kebersamaan anggota dengan membangun organisasi yang inklusif, tidak diskriminatif, dan memberikan ruang partisipasi yang setara.
Keenam, memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan wartawan, mencakup perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta dukungan bagi anggota yang menghadapi persoalan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Ketujuh, memperkuat PWI kabupaten dan kota melalui pemerataan program pembinaan, peningkatan kapasitas, dan penguatan kelembagaan agar manfaat organisasi dapat dirasakan hingga ke daerah.
Kedelapan, membangun PWI yang adaptif dan berdaya saing melalui transformasi digital, penguasaan teknologi jurnalistik, serta peningkatan kualitas wartawan dan media tanpa meninggalkan prinsip akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik.
Delapan agenda tersebut menempatkan pembenahan tata kelola, penguatan solidaritas, perlindungan profesi, peningkatan kompetensi, dan adaptasi teknologi sebagai bagian dari arah pengembangan PWI Aceh ke depan.
Berpengalaman di Organisasi dan Dunia Jurnalistik
Muhammad Saman bukan sosok baru di lingkungan PWI Aceh. Ia pernah menjabat Wakil Sekretaris PWI Aceh periode 2010–2015 dan 2015–2020. Ia juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris PWI Aceh sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Aceh periode 2021–2026.






