Ia menegaskan, Polda Aceh bersama jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Joko juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polres maupun polsek terdekat.
Selain itu, abituren Akabri 1994 tersebut mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun perdagangan BBM secara ilegal.
Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi yang berlaku agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat.[]






