Acehinspirasi.com-Banda Aceh-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berharap dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat memunculkan pemikiran Aceh dimasa depan yang damai.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan DPRA Muhammad Sulaiman, ketika membuka RDPU tentang Rancangan Qanun Wali Nanggroe, di Gedung DPRA, di Banda Aceh, Senin, 2/9/2019.
Lanjutnya, forum RDPU di buka tidak lain untuk memenuhi ketentuan Bab VI (enam) pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5/2011 tentang tatacara pembentukan qanun, antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Menurutnya, perubahan qanun lembaga wali nanggroe jilid 2 ini dalam rangka mewujudkan fungsi wali nanggroe sesuai dengan semangat MoU Helsinki dan UUPA karena qanun terdahulu belum cukup memberi wadah dan menampung aspirasi masyarakat yang berkembang, baik dalam pelaksanaan adat istiadat maupun kebudayaan Aceh.
Dijelaskannya, lembaga wali nanggroe merupakan amanah dari butir 1.1.7 MoU Helsinki, dan tertuang dalam pasal 96 dan pasal 97 Undang-Undang Nomor 11/ 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Akibat proses sosial politik dan perkembangan masyarakat kita yang majemuk maka qanun lembaga wali nanggroe terdahulu masih terdapat kekurangan dan kelemahan sehingga memerlukan perubahan untuk kesempurnaannya,” katanya.
Ditambahkannya, Perubahan itu terutama difokuskan kepada prinsip dan tujuan Lembaga Wali Nangroe, termasuk didalamnya, fungsi dan wewenang, susunan kelembagaan, prosedur pemilihan, serta penetapan dan pengukuhan lembaga Wali Nanggroe.






