AcehDaerahHakim Vonis Teuku Candra Kirana 1 Tahun Penjara, Denda Seratus Juta Rupiahredaksi2 min baca02/24/202102/24/2021166×Hakim Vonis Teuku Candra Kirana 1 Tahun Penjara, Denda Seratus Juta RupiahSebarkan artikel ini Seorang pemimpin seharusnya mempunyai hati yang pemaaf dan legowo, jangan permasalahan sepele pun main lapor polisi, terkesan sangat cengeng.() « 1 2 Pos TerkaitAcehPeringati Nuzulul Quran 1446 H, Pangdam IM Santuni Anak YatimAcehJamaah Masjid Al-Munawarah Subulussalam Antusias Ikuti Safari Ramadhan Pemerintah AcehAcehBuka Puasa di Halaman Islamic Center Lhokseumawe, Marlina Berbaur dengan Ratusan WargaAcehBerbagai Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah AcehKetua PKK Aceh Takziah ke Rumah Korban Pembunuhan di Gunung SalakAcehKisah Marlina Muzakir, Kerap Nyisakan Jejak Kepedulian, Gemar Menebar Kebaikan Dalam Diam