Suka Makmue, Aceh Inspirasi, Pj Kepala Desa Padang Panjang, Usman Rajali, membatah atas tuduhan terhadap dirinya menahan gaji Aja Nurmina, sebagaimana dimuat pada media Tribuana.
“Saya membatah atas tuduhan terkait diri saya menahan gaji Hajjah Nurmina, yang dimuat dimedia Tribuananews.com,” ujarnya, Rabu,(24/02/2021)
Menurutnya, terhadap Tuha Peut yang sudah diberhentikan, gajinya sudah diselesaikan sebesar Rp 1 juta.
“Itupun kita bayarkan dulu dengan uang pribadi dan ada bukti kwitansinya,” tandas Usman Rajali.
Lebih lanjut, dia mengatakan bila memang uangnya belum dibayarkan, tolong yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan secara tertulis supaya bisa dibawa kedalam rapat.
Dia menambahkan, bahwa dirinya merasa kecewa atas pemberitaan yang dimuat tersebut, karena sepihak dan tidak berimbang.
“Sebelumnya kita sudah menyampaikan pada oknum wartawan yang menulis berita itu untuk bertemu dengan saya, namun sayang hingga detik ini oknum wartawan tersebut belum juga menemui saya,” tukasnya kecewa.
Dia berharap kepada awak media mencari informasi secara profesional agar pemberitaannya berimbang dan tidak fitnah. [Ainon/ DS]