Jakarta, Acehinspirasi. com, Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi berupa Daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun LNG/LGN yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara, daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon mobil dan PT Arun LNG, laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas PT Exxon Mobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara melalui Lembaga Managemen Aset Negara sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital milik negara untuk dihitamkan. Jakarta, Selasa (9/3/2020).
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.3] sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan asset vital milik negara untuk dihitamkan, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf [4.47] dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf [6.2] kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”, bunyi putusan Nomor: 023/X/KIP-PS-A/2020 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021oleh Arif Adi Kuswardono selau Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.