Bupati Pidie, Acehinspirasi com, Badan Pemeriksa Keuangan Repbulik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Laporan Keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Roni Ahmad SE (Abusyik) di Banda Aceh, Rabu, (10/3/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Roni Ahmad bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, melakukan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Keuangan Pemkab Pidie Tahun Anggaran 2020.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pidie, H Mulyadi Nurdin Lc, MH menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Pidie selesai dibuat dalam waktu kurang dari 3 bulan dan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengelolaan keuangan yang baik.
Hal ini merupakan cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan informatif.
“Abusyik turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan interim, bersamaan dengan proses penyusunan Laporan Keuangan tersebut,” tambah Mulyadi Nurdin.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pidie telah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 5 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Penyerahaan laporan keuangan merupakan amanah UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.