Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kejari Sabang Lanjutkan Penyidikan Dugaan Tipikor Dishub Sabang TA 2019

95
×

Kejari Sabang Lanjutkan Penyidikan Dugaan Tipikor Dishub Sabang TA 2019

Sebarkan artikel ini

Kemudian nanti kedepan tim akan meneruskan perkara ini untuk selanjutnya pihaknya akan melimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Sebenarnya permasalahan ini klasik, kata Kejati, karena pertangungjawaban yang di Up tidak seperti itu.

Selanjutnya, tambah Kejati penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka, saksi, terkait dengan penyempurnaan berkas perkara.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019 mulai tanggal 09 Oktober 2020 dan sampai dengan sekarang Tim Penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.

‘Dan pada saat ini Tim Penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn sebesar Rp1.567.456.331,- dari DPPA senilai Rp1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.

Disebutkan dalam perkara tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Girl in a jacket