Sabang, Acehinspirasi.com, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Sabang kembali melanjutkan penanganan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dishub Kota Sabang tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Kejari Kota Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH, Rabu, (10/3/2021).
Selanjutnya, disampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan Tipikor pengadaan belanja BBM, Gas, Pelumas dan Suku Cadang, Tahun Anggaran 2019 pada dinas perhubungan Kota Sabang.
Dalam keterangannya, telah menemukan dua alat bukti, dan telah dilakukan proses penyidikan.
Dikatakannya, setelah teman- teman penyidik melakukan gelar perkara, disimpulkan dan ditetapkan bahwa terhadap tindak tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka.
Pertama inisial (IS) Pejabat kepala dinas perhubungan masa itu, dan bernisial, (SH) selaku manager pada SPBU nomor 14.235 409 tahun 2019.
Kedua perkara ini akan terus berproses, dan penyidik merasa ada keterlibatan pihak lain, maka tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan orang lain untuk diminta pertanggungjawaban.
Namun, kata Kejari sampai saat ini dari gelar perkara yang telah dilakukan pihaknya menyepakati dua orang ini yang paling layak bertanggung jawab dari kegiatan tersebut.
“Ini tindak pidana korupsi, dan tentu kita meminta tenaga ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan meminta bantuan dari Inspektorat Kota Sabang,” terangnya.
Digambarkannya, dalam perkara tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakan, sebesar Rp. 1.567.456.331,- dari DPPA 1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019.