Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa

103
×

Tak Jalankan Perintah OJK, Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Acehinspirasi.com, Lantaran tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

Hal tersebut disampaikan Bid Humas Polda Aceh melalui pesan whatsApp media ini, Rabu, (10/3/2021).

Dalam informasinya, dikatakan bahwa Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap PT Bosowa Corporindo, karena diduga telah melakukan Tindak pidana Perbankan lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara, dan korporasi, dan telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara tersebut, berupa surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

Dalam informasi selanjutnya, dikatakan PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.

Dimana, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih lazimnya disebut private placement.

Girl in a jacket