Namun, dalam rapat PT Bosowa Corporindo yang merupakan pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin tersebut lebih memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
Dalam hal tersebut, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D/03/2020 tanggal 10 Juni 2020, dan hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli, serta hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.[]