Tahap selanjutnya langsung ke penyidikan kejaksaan, dan kemudian langsung ditetapkan tersangka bagi yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Sambungnya, apakah itu nantinya dari pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe, atau pihak rekanan, masyarakat kota lhokseumawe ingin melihat apakah Kajari Lhokseumawe akan meninggalkan prestasi selama mengabdi di kota Lhokseumawe, atau akan meninggalkan catatan hitamnya, kita percayakan sepenuhnya penegakkan hukum tersebut kepada kejari lhokseumawe, khususnya kepada Bapak Kajari nya, masyarakat akan bersama kajari lhokseumawe, dan kami Mahasiswa akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini.
Muhammad fadli Menegaskan ” Mungkin hampir semua masyarakat kota Lhokseumawe tau dan paham bahwa salah satu faktor yang membuat kota Lhokseumawe masih tertinggal dalam segi pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi karna banyaknya praktik-praktik korupsi selama ini,
Namum baru kali ini yang bisa dibuktikan secara fakta hukum, ini harus menjadi momentum untuk menghukum tangan-tangan jahat yang selama ini terus menggerogoti uang rakyat, kebijakan populis yang akhirnya hanya untuk kepentingan kelompok saja, jika kali ini lolos maka kedepannya tangan-tangan jahat tersebut akan semakin semena-mena dalam melakukan tindakan koruptif nya.
Kemudian menurut penelusuran yang kita lakukan dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2020, dimana pada tahun 2020 adalah awal dunia berperang melawan pandemi covid-19, sungguh miris di tengah Negara dan masyarakat melawan wabah yang sangat mematikan tersebut, namun ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan tersebut untuk mematikan Masyarakat secara tidak langsung dengan melakukan korupsi.