Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

BPKP Temukan Kerugian Negara 4,9 Milyar Di Pembangunan Pengaman Pantai Cunda, HMI Akan Terus Mengawas Kasus Ini

127
×

BPKP Temukan Kerugian Negara 4,9 Milyar Di Pembangunan Pengaman Pantai Cunda, HMI Akan Terus Mengawas Kasus Ini

Sebarkan artikel ini

Melakukan korupsi di tengah bencana alam baik bencana alam konvensional atau non konvensional bisa dijatuhkan hukuman mati, dan ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’.

Sedangkan, di dalam ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.

” Kita berharap kepada kejari lhokseumawe jika alat bukti sudah cukup berani untuk menjerat para pelaku tersebut dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati seperti yang saya jabarkan diatas, karna melakukan korupsi di tengah bencana pandemi covid-19 selain melakukan pelanggaran hukum, namun juga menabrak moralitas dan hati nurani sebagai seorang manusia, ini awal langkah kota lhokseumawe untuk berbenah menjadi lebih baik lagi kedepannya

tumor ganas korupsi yang masif selama ini harus segera di amputasi, kita percaya kajari lhokseumawe berani dan berintegritas untuk menyelesaikan kasus ini” Tutup Muhammad fadli Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal Cabang Lhokseumawe-Aceh utara. (RF)

Girl in a jacket