Sigli, Acehinspirasi. com I Pembukaan lahan yang kerap dilakukan masyarakat sangat rentan terjadinya kebakaran, pasalnya masyarakat mencari jalan pintas untuk membersihkan sampah-sampah sisa penebasan dengan cara membakar, hal tersebut tentunya dapat menimbulkan resiko kebakaran dan merugikan banyak pihak.
Menindak lanjuti hal tersebut, anggota Koramil 03/Delima,Kodim 0102/Pidie dipimpin Serda Heryanto melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan, kegiatan ini bertempat di Gampong Tunong, Kecamatan Delima, Pidie,Prov. Aceh, Sabtu (20/03/2021).
Disela-sela kegiatan, Serda Heryanto mengatakan Himbauan ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan paham akibat dari yang dilakukan, yaitu apabila membakar hutan dan lahan, maka akan ada sanksi hukum dan denda dari Pemerintah,” ujarnya.
Diungkapkannya, masyarakat boleh membuka lahan untuk berkebun, akan tetapi tidak dengan melakukan pembakaran,karena dampak dari pembakaran tersebut dapat merugikan masyarakat lainnya, serta melanggar hukum dan undang-undang.” jelas Serda Heryanto.
Senada juga disampaikan Hermiadi, Keuchik Gampong Tunong, kepada media ini, bahwa Ia membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Serda Heryanto kepada warga gampong nya, apabila masyarakat mau membuka lahan kebun, jangan di sertai dengan pembakaran lahan, karena sangat beresiko terjadinya kebakaran besar, apalagi pada saat musim kemarau seperti sekarang ini yang rentan kebakaran.