Kita berharap masyarakat jangan sempat menyetujui penawaran pinjaman online tersebut.
“Karena korbannya sudah banyak menyebar diseluruh indonesia, hingga kerap mencuat teror dan intimidasi,’ terangnya.
Kita meminta masyakarat untuk tidak melakukan pinjaman online tanpa menelaah terlebih dahulu terkait status lembaga keuangan tersebut.
“Saat ini banyak lembaga keuangan online yang ilegal, contoh Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan banyak sekarang beredar, karena secara meteril dan in materil sangat membahayakan.
Intinya, ia berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman pada sebuah lembaga yang menawarkan keuangan teliti terlebih dahulu sebelum melakukan peminjaman.
Sementara dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Suharyono, selaku Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan sebaiknya ketika masyarakat melakukan peminjaman uang terhadap lembaga jasa keuangan yang menawarkan berbagai iming iming pinjaman terlebih dahulu harus menelaahnya.
Dikatakan, ada 4 hal yang harus dicermati, pertama jangan meminjam berlebihan, kedua teliti sebelum meminjam, ketiga hindari lembaga jasa keuangan ilegal, dan keempat Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika bernuasa penipuan.
Ia mengakui bahwa peran media sangatlah diharapkan untuk dapat mencerdaskan masyarakat.
Apalagi tambahnya, menyampaikan informasi terkait pelaku kejahatan terhadap bisnis ilegal keuangan karena saat sekarang ini dengan perkembangan teknologi terhadap kejahatan jasa keuangan perbankan adanya dimana mana.







