Perkara Jinayat pada tahun 2021 dari Januari sampai dengan April, dari data tersebut yang disampaikannya yaitu, Zina 2 perkara, Maisir 2 perkara, Pelecehan Seksual 1 perkara, Ikhtilat Anak 2 perkara, dan Zina Anak 1 perkara.
Dari penjelasan, beberapa waktu lalu oleh Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Drs. H.Juwaini,S.H.,M.H., turut juga didampingi oleh Wakil ketua, Fauziati,S.Ag.,M.Ag., sebagian kecil perkara perceraian 2020 yang belum selesai, dituntaskan pada tahun 2021.
“Perkara lain sudah tuntas, perceraian masih ada beberapa, karena ada perkara yang menghadirkan banyak saksi. Kecuali perkara yang tidak dihadiri oleh tergugat”, kata Juwaini.
“Perkara perceraian digugat oleh istri, lebih banyak disebabkan masalah ekonomi, medsos, judi dan ketidak harmonisan lainnya dalam membina rumah tangga.(AsNw)







