Poto : Kakan Kemenag Pidie, Drs H.Abdullah AR, M.Ag
Sigli, Acehinspirasi. com l Dalam tahun 2020 pasangan menikah di Pidie tercatat 3.908 pasangan, 32 orang diantaranya masih usia dibawah 19 tahun atau dibawah umur untuk usia nikah.
Sedangkan pada tahun 2021 dari Januari sampai Maret ada 978 pasangan nikah, dengan usia dibawah umur ada 18 orang, sesuai data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Pidie, Drs.H.Abdullah AR, M.Ag, kepada Acehinspirasi. com ,Jum’at (16/04/2021).
“Untuk yang menikah masih dibawah umur usia nikah, sudah ada rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah, jadi itu sudah sesuai prosedur”,terang H.Abdullah AR.
“Untuk buku nikah, pengajuannya sudah sesuai dengan jumlah pasangan nikah, dan pada tahun 2020 lalu semua pasangan nikah sudah mendapatkan buku nikah”,ungkapnya.
Sebelumnya juga diperoleh data dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, yang disampaikan oleh Panitera Muda Hukum, bagian data, Dedy Afrizal,S.H.I,M.H, bahwa perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Sigli pada tahun 2020 sebanyak 1.501 perdata dan 16 Jinayat.
Dari 1.508 perkara perdata, termasuk perkara cerai, ada 489 pasangan yang mengajukan gugatan cerai pada tahun 2020 ke Mahkamah Syar’iyah, dan didominasi gugatan oleh pihak istri, dengan 382 cerai gugat dan oleh pihak suami sebanyak 107 cerai talak,” Kata Dedy Afrizal.
Selanjutnya dikatakannya, Selain perdata, pada tahun yang sama juga ada 16 perkara jinayat, Zina 7 perkara, Maisir 7 perkara, dan Ikhtilat 2 perkara. Sedangkan pada tahun 2021, dari Januari sampai April, baru 8 perkara jinayat yang sedang ditangani.