Salah satu peserta Muzakarah tersebut adalah Puyang Raja Ahmad dari Kerajaan Pagaruyung. Nama Puyang Raja Ahmad itu identik dengan nama Penguasa Kerajaan Pagaruyung di masa itu yaitu Yang Dipertuan Raja Alam Ahmadsyah atau Sultan Alhamdsyah yang memerintah diperkirakan sebelum tahun 1650 M hingga tahun 1674 M.
TG.KRM.Fekri Juliansyah bin Muslim memberikan fakta adanya hubungan antara Djagat Besemah Libagh – Semende Panjang diantaranya adanya kesamaan semboyan Adat yaitu “Adat Besendikah Syara’, Syara’ besendikah Kitabullah” , sebuah tatanan Adat yang berpedoman kepada Al Quran dan As Sunnah yang sama persis dengan semboyan pada masyarakat Minang (Pagaruyung) yaitu “Adat Basandi Sarak (Syara’), Sarak Basandi Kitabullah “.
Lebih lanjut , Mubungan Djagat Pemerintahan Adat Semende Darussalam itu juga menegaskan bahwa satu-satunya Adat di nusantara yang memakai sistem kekerabatan Matrilineal sama seperti Adat di Minang (Pagaruyung) adalah Adat Semende.
Adat Semende adalah Tatanan norma dan perilaku yang disusun di Perdipe pada tahun 1650 M itu berlaku bagi masyarakat di Wilayah Djagat Besemah Libagh Semende Panjang untuk menjalankan Syariat Islam bagi masyarakat di wilayah Djagat Besemah, bukan hanya wilayah Semende dalam arti sempit, karena hakikat “Semende” adalah “Syahadatain” atau Dua Kalimah Syahadat.
Bahkan hubungan Djagat Besemah Libagh Semende Panjang diabadikan menjadi nama satu desa (dusun) Pagaruyung di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan, salah satu Tapak Jurai Besemah Libagh – Semende Panjang. (A.01)







