Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Arif Khalifah menyebutkan, saat ini pembangunan IPAL tetap harus lanjut, tapi bersyarat. Arif juga menyebutkan bahwa Pemko dan DPRK sangat teebuka dengan berbagai kritikan, karena pihaknya juga tidak ingin merusak cagar budaya dan situs sejarah.
“Kita harus saling tabayyun, dengan menyampaikan bukti-bukti yang ada. Alasan menolak harus jelas” sebut Arif.
Berbicara masalah IPAL, sambung Arif, itu tidak terlepas dari tingkat elevasi. Jadi tidak bisa sembarang tempat.
Pihak LSM Mapesa dan LSM Darud Dunia yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap IPAL di lokasi tersebut juga meminta dilakukannya heritage impact assesment.
“Mapesa tetap pada prinsip dasar, jika nanti IPAL terus dilanjutkan itu terserah pada Pemko. Pada dasarnya, Mapesa tidak menolak pembangunan” sebut Masykur dalam rapat tersebut.
Aktifis lingkungan, TM Zulfikar yang hadir dalam rapat tersebut juga berharap segera adanya solusi terkait masalah IPAL Banda Aceh yang sudah lama terhenti.
Pada sesi penutupan rapat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan kesimpulan kepada peserta. Yang pertama kata Taqwaddin, perlu segera dilakukannya heritage impact assesment di lokasi pembangunan IPAL tersebut. Kedua, perlu adanya edukasi dan sosialisasi terkait IPAL kepada masyarakat.
Selanjutnya, perlu adanya tim terpadu. Dan yang terakhir, sebut Taqwaddin, perlu adanya manajemen media oleh Pemko terkait IPAL tersebut.
“Kami berharap, hasil dari kesimpulan rapat ini segera ditindaklanjuti oleh Pemko. Nanti Ombudsman akan merumuskan ini ke dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang merupakan hasil dari beebagai kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman” imbuh Taqwaddin.







