Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Sengketa Publik Proyek IPAL, Ombudsman Aceh Ajak Puluhan Wartawan ke Lokasi

191
×

Sengketa Publik Proyek IPAL, Ombudsman Aceh Ajak Puluhan Wartawan ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210428 WA0027

Secara regulasi, tata ruang Gampong Jawa menjadi lokasi IPAL bukan Gampong Pande. Artinya, secara kepemilikan lahan sertifikat Pemko di Gampong Jawa menjadi lokasi IPAL.

Sambung Jalal, ada 3 zona dengan tapak bangunannya yang hanya 3000 meter luasnya, sedangkan lainnya dilakukan untuk Kepentingan landscape, halaman parkir, dan penghijauan agar lokasi IPAL nantinya, menjadi indah dan asri. Artinya, tidak seluas yang diberitakan bahwa ingin menghancurkan situs situs yang ada.

Kita berharap informasi yang disampaikan kemasyarakat harus secara benar benar.

Sebut Jalal, secara tidak langsung pihaknya telah ikut menyelamatkan situs situs yang ada pada saat penggalian. Dimana pada saat ditemukannya batu batu nisan tersebut, kata Jalal pihaknya sempat memindahkan dan merawatnya. Hanya saja secara prosudur mungkin kita tidak mengerti tata cara memindahkannya, namun pada prinsipnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya(BPCB).

“Artinya, solusi yang kita perlukan saat ini, adalah bagaimana situs situs bisa terjaga dengan baik, pembangunan IPAL juga bisa berjalan karena Kota Banda Aceh sudah sangat membutuhkan pembangunan IPAL,” pungkas Jalal.[]

Girl in a jacket