Selanjutnya, Asisten II Pemko Banda Aceh, Syamsuar mengatakan pada prinsipnya telah menerima saran dari Ombudsman RI Aceh, dan akan menindaklanjutinya. Saran tersebut : Pertama, perlu melakukan Heritage Impact Assessment yaitu kajian dampak pembangunan IPAL terhadap warisan budaya yang ada dalam lokasi tersebut. Kedua, perlu pembentukan Tim Terpadu Pemko Banda Aceh tentang penanganan IPAL. Ketiga, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya IPAL, dan Keempat, perlu manajemen media agar para insan pers diberi pemahaman yang jelas terkait pentingnya IPAL guna dapat diberitakan secara objektif kepada para pelanggan masing-masing media tersebut.
“Mudah mudah dengan kunjungan kelokasi proyek bisa tersampaikan dengan baik ke masyarakat Kota Banda Aceh.
Dikatakan, kenapa IPAL ada di Gampong Jawa, karena ada sejarahnya, sejak 2010, artinya secara teknis sudah ada perencanaannya. Namun pada 2017 sempat terhenti pembangunannya karena adanya penolakan penolakan sehingga terhenti pembangunannya.
Selanjutnya, tambah Syamsuar, pada bulan Februari, pihaknya telah melakukan rapat bersama pihak pihak terkait dan berkonsultasi untuk melanjutkan pembangunan IPAL tersebut, namun dengan bersyarat.
Sekarang ini, hanya karena adanya hal hal yang menyudutkan pemerintah sehingga pembangunan proyek IPAL tersebut kembali dihentikan pembangunannya.

Lebih lanjut, kepala dinas PUPR Kota Banda Aceh Ir Jalaluddin secara teknis menjelaskan bahwa pembangunan IPAL sangat dibutuhkan Kota Banda Aceh, mengingat luas Banda Aceh yang hanya 5900 hektar, secara daratan, jika hal ini kita biarkan maka secara keseluruhan air bersih yang dibutuhkan nantinya akan tidak bisa terpakai lagi karena telah tercemar oleh limbah.







