Nazmi Desky, Kalaksa BPBD tersebut menambahkan, setidaknya ada 10 tatanan normal baru yang tercantum atau diatur dalam instruksi Bupati Raidin Pinim Nomor: 365/INTSTR/2021 tersebut, mulai dari bidang pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, lokasi pariwisata, pasar tradisional, adat istiadat, transportasi, bidang keagamaan, dan pengaktifan posko Covid-19 di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.jelas nya
Lanjut Nazmi untuk pendidikan, akan dihentikan semua kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka pada semua tingkatan sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai SMA sederajat, terhitung dari 24 sampai 29 mei 2021 dan diaktifkan kembali sampai tanggal 31 mei dengan melaksanakan PBM secara Shif atau bergantian dengan mematuhi prokes dan meniadakan seluruh kegiatan ektrakulikuler baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.
Dan bagi pejabat eselon IV, staf dan tenaga pelayan khusus libur tiga hari dari tanggal 24 Sampai 26 Mei dengan bekerja dari rumah, sedangkan melaksanakan ibadah berjamaah dengan tetap menerapkan prokes, penerapan prokes di hotel, café, losmen, warkop, tempat karaoke dan lokasi wisata, larangan gelar peserta adat perkawinan, sunat rasul (khitanan), acara akad nikah di masjid dan rumah serta acara pemberkatan di gereja tanpa mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 Aceh Tenggara.
Takziah atau tahlilan hanya boleh dihadiri maksimal 25 orang saja, penerapan prokes di terminal dan menjaga jarak dalam angkutan dan pengurangan jumlah penumpang serta penerapan prokes di pasar yang ramai.







