Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kejari Pidie Eksekusi Hukuman Cambuk Kepada 18 Pelanggar Syariat Islam

98
×

Kejari Pidie Eksekusi Hukuman Cambuk Kepada 18 Pelanggar Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
IMG 20210525 WA0000

Sementara, Kabid Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Pidie, Razali Yusmar, S.Pdi, mengatakan, pihaknya hanya menangani pelaku Zina, setelah proses penyelidikan kemudian diserahkan ke Mahkamah Syar’iyah, dan setelah ada keputusan, baru dilakukan eksekusi cambuk.

“Ada tiga kasus Zina, yang kita tangani baru saja menjalani eksekusi cambuk, sedangkan dua kasus lagi prosesnya oleh kepolisian, dan sudah ada keputusan pengadilan, mereka mendapat hukuman kurungan (Penjara)”, singkat Razali.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk kepada 16 terpidana Maisir dan 2 (dua) terpidana Zina, turut disaksikan oleh anggota kelurga terpidana. Juga tampak hadir, Kajari Pidie, Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Sigli, unsur Satpol PP & WH Pidie, serta unsur Dinkes Pidie. (AsNw)

Girl in a jacket