Sigl, Acehinspirasi. com l Sebanyak 16 terpidana Maisir dan sepasang terpidana Zina di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, akhirnya menjalani hukuman Cambuk, Senin (24/05/2021), pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung dari pukul 14.00 sampai pikul 15.30 Wib.
Sempat diguyur hujan lebat, namun pelaksanan eksekusi cambuk yang bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Pidie, tetap berlangsung.
Pelaksanaan hukuman cambuk kepada 16 orang pelaku Maisir dan 2 (dua) pelaku Zina, setelah adanya putusan dari Mahkamah Sar’iyah Sigli.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH,M.Hum, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Dahnir, SH,MH, menyampaikan, bahwa pihak Kejari Pidie melaksanakan eksekusi cambuk berdasarkan keputusan dari Mahkamah Syar’iyah.
“Ada 18 orang yang dieksekusi cambuk, sesuai diatur dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayat. Sudah ada keputusan dari Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli terhadap mereka, jadi kita melaksanakan sesuai keputusan tersebut,” jelas Dahnir.
“Dari 18 orang, 16 diantaranya tersangkut kasus maisir, 2 (dua) lagi, laki-laki dan perempuan (pasangan) tersangkut kasus Zina. Untuk kasus Maisir mendapat cambuk antara 9 sampai 30 kali, tergantung kadar kesalahan, sedangkan yang tersandung kasus Zina, masing-masing dicambuk 100 kali,” terang Dahnir.
“Kasus ini terjadi antara April sampai awal Mai 2021, dari lokasi berbeda, mereka pelaku Maisir kedapatan bermain judi Online, Higgs Domino,Togel, King Ludo, juga ada yang bertindak sebagai bandar, jadi jumlah hukuman cambuk yang harus mereka jalani berbeda”, tandas Kasi Tidak Pidum.







