Dalam penertiban tersebut, petugas masih menemukan 6 tempat usaha yang melanggar Perwal, yaitu warung kopi Titik Teduh, Warkop Cek Pi, Warkop Baraka, Warkop Riti Cane, Sultan Kopi, dan Warkop Mawardi.(**)
Berpotensi Mempengaruhi Tempat Usaha Lainnya,Walaupun Disegel, Nekat Buka di Atas Jam 23:00 WIB
redaksi2 min baca







