Scroll untuk baca artikel
Aceh

Melanggar Ingub, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Pidie Segel 5 Warkop

85
×

Melanggar Ingub, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Pidie Segel 5 Warkop

Sebarkan artikel ini

Sigli, Acehinspirasi. com l Sebanyak 5 (Lima) warung kopi (Warkop) di Pidie disegel Tim Gabungan dari Satgas Covid-19 Pidie, Senin (31/05/2021) dini hari.

Tindakan penyegelan itu dilakukan karena warkop masih buka pada jam 23.00 WIB, yang menyalahi dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh nomor : 7/INSTR/2021 tentang batas jam Operasional Cafe, Mall, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sampai pukul 22.00 Wib.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H., melalui Kabag Ops Polres, AKP Iswahyudi,S.H., kepada awak media menjelaskan, masih banyak pemilik warung kopi dan pusat keramaian lainnya yang mengabaikan Ingub Aceh nomor : 7 tahun 2021 tentang batas jam Operasional untuk warung kopi, Cafe, Mall dan tempat pusat perbelanjaan dimasa pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Ke- 5 (Lima) warung kopi yang disegel pihaknya itu di antaranya, MJ Coffee, Arabia Coffee, Kupi Donya, Kupi Khop, dan Legend Coffee, yang berada di seputaran Kota Sigli – Pidie.

“Tindakan ini terpaksa dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid -19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat di Pidie,” sebut AKP Iswahyudi.

“Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes dari Satgas Covid-19 Pidie, terus menggalakkan patroli rutin, dan jika kedapatan warkop ataupun pusat keramaian yang melanggar Ingub akan ditindak tegas,” ungkapnya.

“Ini bukan berarti Tim Gabungan kejam ataupun keras dalam bertindak, tetapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat dari tertularnya Covid,” terangnya.

Girl in a jacket