Disamping tertutup mengelola dana desa kute tanoh Khukahan, beberapa kegiatan pembangunan di desa juga terkesan di mark up, seperti pembangunan dan Rehabilitasi air bersih sumber dana APBN 2021, padahal yang dibangun hanya satu batang pipa kecil ukuran 5 inci ditambah bak kecil ukuran 1 X 1 meter untuk dana pembangunannnya menelan biaya Rp.22 Juta lebih dan rehab MCK Umum senilai Rp.23 juta, sedangkan yang direhab hanya menyatukan dua ruang menjadi satu ruangan dan menutup satu pintu lama dengan batu bata dan plaster semen. Selain itu, ada lagi dana keadaan mendesak yang tak jelas untuk apa digunakan sebesaqr Rp.60 Juta.

Ada pun warga desa Kute Tanoh Khukahen yang membubuhkan tanda tangan dan melaporkan Samri Situmeang , mantan Pj, kepala desa Kute diantaranya, Metro Siregar, Hendri. Efendi, Kisam, Januari, Citra, Tohap, Marion, Ketner, Sopia, Derita, Erista, Refina, Rosita, Molatua, Darmawan, Rosnita, Erta, Melfa, Riapul Br Manalu, Riston Hutauruk, Rista Br Siburian, Rohani, Dewi, A.Sohombing dan Benni, ungkap salah satu warga yang ikut melaporkan ke Inspektorat kepada Acehinspirasi.com Kamis (3/06/21).
Lanjut ia, Perbuatan Samri Situmeang selaku mantan Pj Pengulu Kute, jelas merupakan sebuah pengkhinatan terhadap hak-hak warga Desa Kute Tanoh Khukahen, karena tak transaparan dalam melaksanakan program secara diam-diam dan tak mendengar aspirasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat, jelas merupakan sebuah pemborosan dan merugikan mamsyarakat, karena kami warga kute Tanoh Khukahen meminta aparat hukum terkait, agar memproses pengelolan dana desa kami tahun 2020 dan 2021 semasa pimpinan Pj kepala desa Samri Situmeang, Harapnya.







