Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Pemerintah Aceh Tandatangani Perjanjian Kerjasama Implementasi Sertifikat Elektronik dengan BSSN

97
×

Pemerintah Aceh Tandatangani Perjanjian Kerjasama Implementasi Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pemenuhan informasi kepada masyarakat merupakan tuntutan yang tidak dapat lagi ditahan-tahan, hingga 2021 PPID Aceh telah meng-upload 4.726 informasi dengan jumlah 183.000 unduhan. Artinya kita sudah mengupdate informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Lanjutnya, dalam hal pelayanan informasi publik harus terus di tingkatkan. “Tugas PPID Aceh ke depannya tidak ringan, perlu kerja keras terus menerus dan meningkatkan komitmen agar pelayanan informasi lebih optimal,” tuturnya.

Ia meminta kepala SKPA untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.  

Dalam kesempatan tersebut, ianya apresiasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh yang telah mewujudkan implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik.

Namun, harapnya jangan cepat berpuas diri, terus tingkatkan kemampuan dan kapasitas diri untuk dapat berbuat lebih banyak lagi untuk Pemerintah Aceh di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana Tupoksi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

Sementara itu Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, S.IP., M.M mengatakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggungjawab.

Dikatakannya, melalui Penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

Girl in a jacket