Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Untuk Menghadiri Sidang Gugatan, BPSK Aceh Utara Menyurati Pimpinan Telkomsel Cabang Lhokseumawe

71
×

Untuk Menghadiri Sidang Gugatan, BPSK Aceh Utara Menyurati Pimpinan Telkomsel Cabang Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

“Untuk itu, apapun hasil yang diputuskan oleh majelis hakim, para pihak harus patuh,” ujarnya berharap.

Sementara itu pemohon, Saiful mengapresiasi kinerja BPSK Aceh Utara dalam menangani perkara ini. Dia mengaku siap mengikuti proses persidangan. “Saya siap hadir di persidangan dan menyampaikan gugatan saya ke Telkomsel di hadapan majelis hakim” kata Saiful.

Dia kembali mengulangi, kasus gugatan ini berawal dari layanan buruk perusahan jasa telekomunikasi plat merah itu. Saiful sebagai pengguna kartu halo, merasa dirugikan atas tagihan bulanan yang terus bertambah.

Sementara dia mengaku tidak pernah menggunakan nomor tersebut, secara inten hingga bisa mencapai angka yang tertera pada tagihan. Dia mengaku tetap membayar tagihan yang mengalami kenaikan hingga 200 persen lebih dari tagihan tetap bulanan sebesar Rp100 ribu.

Pada akhirnya, beberapa waktu lalu, kartu halo yang dia gunakan diblokir oleh provider, padahal ia baru saja membayar tagihan sebesar Rp. 200 ribu.

Selain itu, kenaikan tarif bulanan yang dilakukan sepihak oleh PT Telkomsel merupakan materi berikutnya dalam gugatan.

Akibat pemblokiran permanen kartu halo miliknya, Saiful mengaku sangat dirugikan dari sisi profesi dan bisnis yang dia jalankan. Untuk itu, dia melayangkan gugatan ke BPSK Aceh Utara baik secara materil maupun inmateril.

“Bisa jadi korban bukan hanya satu orang. Bayangkan seluruh Indonesia, berapa ribu pelanggan semuanya. Ini kita dirugikan, saya merasa diperas. Untuk itu saya berharap keputusan BPSK dapat melindungi hak kami sebagai konsumen” kata Saiful yang juga wartawan di salah satu stasiun televisi swasta nasional. (RF)

Girl in a jacket