Lhokseumawe, Acehinspirasi.com | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Aceh Utara, menyurati pimpinan Telkomsel Cabang Lhokseumawe, untuk menghadiri sidang gugatan. Selain termohon, BPSK juga memanggil pemohon, Saiful sebagai pelanggan pengguna kartu halo.
“Benar, sudah kita surati pemohon dan termohon untuk mengikuti sidang sengketa pada Kamis (17/6) ini pukul 2 siang,” ujar Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdan kepada awak media ini di Lhokseumawe, Selasa, (15/6/2021).
Hamdan mengatakan, setelah menerima laporan Saiful pada pertengahan pekan lalu, pihaknya sudah menelaah dan menyimpulkan materi berdasarkan bukti yang diajukan sudah memenuhi unsur untuk digelar sidang gugatan.
“Majelis hakim sudah disiapkan, dari komisoner BPSK juga. Saat persidangan nanti keterangan pemohon akan dikonfrontir kepada termohon dalam hal ini Telkomsel,” kata Hamdan.
Sambungnya, dia menyebutkan proses persidangan ala BPSK tidak jauh berbeda dengan persidangan di peradilan umum. Proses persidangan disebut biasanya digelar beberapa kali, sehingga menghasilkan putusan yang harus dipatuhi.
Bagi pihak yang tidak menerima hasil putusan, maka bisa menggunakan hak konstitusi di pengadilan negeri setempat.
“Jika tidak puas, hasil putusan sidang di BPSK bisa dijadikan dasar untuk mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri atau setelahnya kasasi ke mahkamah agung” kata Hamdan.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga negara non struktural, keabsahan BPSK dan kewenangannya diatur dalam Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Proses hukum acara juga dituangkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.