Banda Aceh, Acehinspirasi. com l Ombudsman RI Aceh, sebagaimana juga Perwakilan Ombudsman RI se-Indonesia mulai Minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021 sedang melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh.
Penilaian tersebut meliputi : pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi dan pelayanan jasa.
Kami akan dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resort (Polres), serta Kantor Pertanahan.
Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kami melakukan penilaian terhadap instansi DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes dan Puskesmas. Terhadap instansi daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud, kami melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi. Selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

Pentingnya kami melakukan penilaian pelayanan publik di atas guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, adanya penilaian juga sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar atau pungli yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Selain terhadap OPD di atas, Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan.