“Selain hal tadi, investasi dan pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi masalah nantinya,” ungkap Yusri.
Selanjutnya, akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyebutkan hal tersebut disebabkan karena potensi dampak tidak diperhatikan sebelumnya.
“Pembuat naskah akademik tidak mempertimbangkan adanya potensi dampak yang mempengaruhi iklim bisnis dan pembangunan. Yang terjadi adalah monopoli sistem, yang ada hanya sistem syariah pada perbankan di Aceh, tidak ada sistem lain,” sebut Mawardi yang merupakan pakar hukum dan mantan Dekan FH USK.
“Kita tidak mempermasalahkan sistem syariah, namun sepertinya saat ini banyak terjadi keluhan bagi nasabah,” ucap Mawardi.
Terakhir, Taqwaddin Husin selaku pimpinan lembaga negara pengawas pelayanan publik di Aceh meminta pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah dan memperbaiki kelemahan sistem yang terjadi selama ini.
“Kami menyarankan agar pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah, supaya tidak terjadi lagi kegaduhan seperti bulan puasa lalu,” sebutnya.
“Terkait dengan keberlakuan Qanun LKS, nanti kami juga akan bahas secara khusus. Karena menurut kami, ada hal-hal yang harus dikaji kembali,” pungkas Taqwaddin.[]






