Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kementerian ATR BPN Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Memberikan Kepastian Perizinan

117
×

Kementerian ATR BPN Gelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Memberikan Kepastian Perizinan

Sebarkan artikel ini

Konfirmasi KKPR untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang comply atau terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) Persetujuan KKPR untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR, penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer

Rekomendasi KKPR untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional, namun belum termuat di RTR manapun
KKPR ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 4/SE.PF.01/III/2021.

Selanjutnya, sebagian kewenangan penilaian dan penerbitan KKPR
[29/6 17.26] Pribadi: telah diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi tanpa mengurangi kewenangan Menteri. Penilaian dan penerbitan KKPR tetap menjadi Pemerintah Pusat terhadap kegiatan merupakan 1) rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, 2) bersifat strategis nasional, 3) perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/14 dan/atau 4) lokasinya bersifat lintas provinsi.

“Dengan terintegrasinya produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan. Kedepannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” terangnya.

Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah Dikawal Oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi. Kemudian untuk mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, dibentuk Forum Penataan Ruang di daerah. Forum ini nantinya akan beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat serta bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Dikarenakan pentingnya peran Forum Penataan Ruang di daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan setelah Peraturan Menteri tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berlaku. Dengan demikian, rencana tata ruang dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.[]

Girl in a jacket