Banda Aceh, Acehinspirasi. com l Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu PP yang termasuk dalam 49 aturan turunan UU Cipta Kerja adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Hal tersebut disampaikan Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dalam relis kegiatan di Kryad Hotel, di Banda Aceh Senin (29/6/2021)
Menurutnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan (streamlining) proses perizinan berusaha.
“UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Memberi Kepastian Perizinan Berusaha,” jelasnya.
Dikatakannya, PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Tambahnya, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha.
Dikatakannya, salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR dan dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di lapangan.