Menurut Refan, kendatipun belum ada kerugian negara dikarenakan persoalan anggaran berkode AP itu telah diketahui publik, namun kejahatan oknum-oknum yang terlibat dalam pengaturan tersebut tetap harus dibongkar dan diusut tuntas. “KPK wajib mengusut dan bertindak terkait rencana kejahatan penyelundupan anggaran ini, walaupun belum sempat dieksekusi karena telah diketahui publik,” sebutnya.
Refan juga mengajak semua pihak untuk mengawal pengalokasian ulang anggaran apendiks ini pada RAPBA-Perubahan tahun anggaran 2021 ini. “Ada peluang sekaligus potensi anggaran berkode apendiks ini akan jadi sasaran empuk dalam pembahasan anggaran perubahan tahun ini. Jadi, semua pihak termasuk KPK dan lain-lain harus mengawal hal ini agar tidak terjadi penyelewengan dan bagi-bagi kue antara eksekutif dan legislatif Aceh nantinya, “pungkasnya.(**)