Aparat kabupaten tidak lagi melakukan pengawasan dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan.
Akibatnya, para pemain tambang pun makin “menggila”.
Lingkungan menjadi korban. Aktivis dan akademisi lingkungan hanya bisa berdiskusi dan berkoar-koar di pusat ibukota provinsi. Sementara kerusakan lingkungan terus terjadi, mengorbankan warga masyarakat kabupaten/kota.
Situasi ini menjadi makin buruk selama tidak ada lagi Dinas Pertambangan di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan aparatur pengawas tambang hanya ada dalam jumlah terbatas pada Dinas ESDM di Pemerintah Provinsi Aceh.
Dari aspek kemanfaatan bagi masyarakat. Fakta selama ini bahwa daerah kabupaten/kota dan masyarakatnya nyaris tidak mendapat apa-apa dari usaha tambang yang terus marak tanpa izin.
Tidak ada dasar hukum melakukan pungutan apapun yang memberi manfaat bagi kabupaten. Pemkab hanya siap-siap menerima dampak negative berupa potensi bencana, tanpa bisa menarik retribusi apapun.
Mengacu pada dasar normaif dan fakta di atas, saya sarankan agar urusan tambang harus dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Segeralah pemkab/pemko bertindak secara proaktif dan progessif.(**)







