Ayu Parmawati Putri Asisten Ombudsman Aceh menyampaikan bahwa, banyak laporan yang masuk ke Ombudsman bisa jadi karena tidak diproses keluhannya ditingkat Kecamatan dan Kabupaten, atau karena miskepercayaan kepada aparat di daerah. Pada Tahun 2018, pihak Komisi II DPR-RI juga sempat berkunjung ke Ombudsman Aceh serta diskusi terkait dana desa dan proses laporan masyarakat yang dilaporkan ke Ombudsman.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan FGD tentang maladministrasi di desa dan solusinya yaitu Azhari SE. M.Si Kepala DPMG Aceh dan Dr. Teuku Muttaqin, MH, Akademisi, Dosen FH Unsyiah.
Dalam paparannya, Azhari menyampaikan bahwa saat ini dana desa yang dikucurkan untuk Aceh telah mencapai 19,84 Triliyun. Dan akan terus bertambah jumlahnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun masih ada sebagian desa yang masih kurang baik pengelolaannya.
“Dana desa adalah rahmat, dan bagaimana kemudian mewujudkan ini menjadi nikmat. Saat ini kita juga sedang membenahi tata kelola keuangan desa, baik pada saat penyaluran dan penyerapan” kata Azhari.
“Selanjutnya kita juga akan membenahi BUMDes serta percepatan APBDes 2020 untuk mewujudkan pengelolaan yang lebih baik guna menjadi nikmat bagi masyarakat” sambung Azhari.
Dr. Teuku Muttaqin dalam paparannya menawarkan beberapa solusi permasalahan yang terjadi di desa saat ini. Diantaranya yaitu memperkuat kembali adat gampong-gampong (desa), pelibatan tuha peut, dan imum mukim sebagai pengawas, pelibatan masyarakat yang lebih banyak dalam proses perencanaan, serta arah keuangan yang tidak hanya pada pembangunan fisik saja.






