Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Cegah Maladministrasi Desa, Ombudsman Lakukan

173
×

Cegah Maladministrasi Desa, Ombudsman Lakukan

Sebarkan artikel ini

“Data yang kami dapatkan dilapangan, banyak terjadi masalah di gampong-gampong saat ini karena dana desa. Oleh karena itu kita berharap adanya pelibatan masyarakat yang menyeluruh, pelibatan mukim sebagai pengawas, serta bimbingan yang maksimal dari pendamping desa” jelas Muttaqin.

Sementara itu, salah seorang peserta yang hadir dalam FGD tersebut, yaitu Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh, T. Saiful Banta menjelaskan bahwa saat ini terjadi permasalahan di desa karena sebagian Tuha Peut Gampong (TPG) kurang berperan atau kurang dilibatkan dalam proses awal perencanaan pembangunan desa, hal ini juga diamini oleh Ketua Asosiasi Keuchik Aceh Besar, Bapak Muslim.

Diakhir kegiatan, Dr. Taqwaddin menyampaikan harapannya terkait permasalahan gampong agar mulanya diselesaikan secara musyawarah oleh Keuchik bersama Tuha Peut Gampong dengan melibatkan imum mukim dan Camat sebagai pembina gampong. Jika terkait masalah pengelolaan dana desa, penyelesaiannya perlu melibatkan Inspektorat Kabupaten. Jika juga tidak ada titik temu baru disampaikan ke Ombudsman. Jadi semua masalah desa langsung disampaikan ke Ombudsman.

Terkait lambannya pelaporan, Taqwaddin mengkritisi kinerja tenaga pendamping desa, yang harus lebih optimal lagi melakukan pendampingan. Terkait banyaknya regulasi yang mengatur mengenai desa, baik Permendagri, Permenkeu, maupun Permendes, Dr Taqwaddin mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan tersebut menjadi peraturan bupati/walikota yang mudah diterapkan oleh gampong. Sehingga, Keuchik dan aparatur Gampong tidak bingung dalam mengelola dana desa, yang semakin besar jumlahnya. “Saya harapkan agar pengelolaan dana desa harus sesuai aturan dan prosedur agar tidak menjadi masalah hukum”.

Girl in a jacket