Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

DPR Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan Raqan Atas Perubahan Qanun No12 Tahun 2016

196
×

DPR Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Pembahasan Raqan Atas Perubahan Qanun No12 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
IMG 20210705 WA0100

Menurutnya, salah satu rancangan qanun usul prakarsa pemerintah Aceh yang menjadi prioritas tahun 2021 adalah rancangan qanun aceh tentang perubahan atas qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dimana saat ini rancangan qanun tersebut telah selesai pembahasan bersama ditingkat alat kelengkapan pembahas dalam hal ini komisi l DPR Aceh dengan tim asistensi Pemerintah Aceh.

Dikatakannya, hasil pembahasan rancangan qanun Aceh tersebut, oleh gubernur Aceh melalui suratnya nomor 180/5317 tanggal 12 maret 2021 telah memohon direktorat jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri c.q. Direktur produk hukum daerah agar melakukan fasilitasi rancangan qanun Aceh dimaksud.

“Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 89 peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa kementerian dalam negeri melakukan fasilitasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterima surat permohonan fasilitasi,” ujarnya.

Namun tambahnya, sampai dengan saat ini hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri belum ada, maka Gubernur Aceh melalui suratnya nomor : 584/11882 tanggal 2 juli 2021 memohon kepada DPR Aceh untuk sementara menunda pelaksanaan rapat paripurna DPR Aceh tahun 2021 dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Girl in a jacket