Disampaikannya juga secara khusus terima kasih kepada awak jurnalis yang telah meliput dan memberitakan berbagai proses kegiatan di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Terakhir, dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2021, perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dinyatakan ditutup. []







