
“Kami minta sekretaris dewan untuk dapat membacakan surat dari Gubernur Aceh yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat Aceh terkait dengan permohonan penundaan rapat paripurna DPR Aceh.
Selanjutnya disebut sesuai dengan pasal 38 qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, dijelaskan bahwa rancangan qanun Aceh sebelum disahkan menjadi qanun oleh Gubernur Aceh, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR Aceh.
“Hal itu mengingat rancangan qanun Aceh merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh, maka salah satu tahapan pengesahannya adalah gubernur menyampaikan penjelasan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna DPR Aceh,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh memohon kepada DPR Aceh agar pengesahan rancangan qanun Aceh tersebut ditunda sebagaimana surat yang telah dibacakan. Hal ini mengisyaratkan bahwa Gubernur Aceh saat ini belum sepakat untuk pengesahan rancangan qanun dimaksud dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri.
“Apabila rapat paripurna ini tetap kita teruskan maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 qanun Aceh tentang tata cara pembentukan qanun dipastikan tidak akan terlaksana. Maka oleh karena itu, rapat paripurna pada hari ini tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut pimpinan DPRA mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Pimpinan dan anggota DPR Aceh, Unsur Forkopimda Aceh dan para tamu undangan yang hadir.







